Jumat, 18 September 2015

Dilema Menjadi Panitia Qurban

Betapa besar godaan menjadi Panitia qurban dalam mengemban amanat dari shohibul qurban, apakah akan menyerah sehingga sampai menghalalkan apa yang seharusnya diharamkan oleh agama, Bolehkah Menjual Daging/Bagian Hewan Qurban Untuk Biaya Operasional Penyembelihan Qurban? Apakah akan sia-sia segala biaya dan kerja keras mereka karena pahala qurban tidak sempurna bahkan tidak ada?


Assalamualaikum Mas Broo...?
Lama banget ga nulis di blog gara- gara pasword emailnya ada yang ganti , setelah berhasil dibuka  eehhh...malah kepikiran  nulis tentang Korbanan. Bukan tentang korban bencana alam, apalagi korban perasaan tapi yang terlintas dipikiran yaitu tentang korban di hari raya Idhul Adha atau dalam bahasa jawa sering kita sebut bada aji karena pada bulan itu umat muslim melaksanakan ibadah haji.

HEMM..kapan ya kita bisa menunaikan ibadah haji, melihat Kabah dan Masjidil Haram?? mudah mudahan dengan niat saja kita bisa mendapat  pahala yang  sama dengan yang sedang melaksanakan hehe ...aamiin


Siapa sih yang tidak tahu hari Raya Idhul Adha, semua umat muslim pasti mengetahuinya, apalagi umat muslim yang tergolong miskin yang cuma bisa makan daging kalo ada berkat walimahan saja atau ada berkat ketika tetangganya ngadain aqiqoh anaknya.

Selain bisa merasakan kelezatan daging kambing dan sapi bagi orang fakir miskin , dihari itu juga terdapat hari tasyrik  yaitu tanggal 11,12,13, dimana pada hari itu haram hukumnya untuk berpuasa. Bagi umat muslim yang biasa melaksanakan puasa dawud maka pada hari tasyrik ada sesuatu yang lain yang bebeda yang mungkin tidak bisa diungkapkan dengan kata kata. ,,hehe.

Begitu besarnya kasih sayang Alloh SWT kepada hambanya, betapa Adil dan Bijaksanaya Alloh kepada hambanya baik yang miskin maupun yang kaya. Di hari raya itu umat muslim yang miskin bisa menikmati lezatnya makanan enak sedang umat muslim yang mampu bisa lebih bertaqorub/ mendekatkan diri kepada Alloh SWT dengan cara menyembelih hewan qorban.

Yang jadi pertanyaan sekarang adalah apakah  para shohibul qurban itu memang benar - benar mendapatkan pahala dari Alloh, dekat dengan Alloh sehingga keimanan dan ketakwaan Shohibul qurban semakin bertambah ketika mereka setiap tahun menyembelih hewan qorban? (“ jika dalam pelaksanaanya kurang sempurna/salah’’).  

Mengapa masih  menjadi masalah saat pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dari tahun ke tahun? Bukankah Rosul telah mencontohkan pelaksanaan qurban sesuai perintah Alloh SWT dan bukankah para ulama telah bersepakat tentang aturan tata pelaksanaannya?

Sungguh memang bisa dibilang begitu besar antusiasme warga di daerah pedesaan/ kampung di Indonesia , mungkin hampir tiap Rt disetiap tahunnya bisa melaksanakan Qurban dengan beberapa ekor sapi dan kambing, jika dihitung tiap tahun mungkin dalam satu RT bisa ada sekitar 14 – 16 shohibul qurban. Hal ini sungguh sangat berbeda jauh jumlahnya jika kita bandingkan dengan daerah perkotaan , mungkin dalam satu RT hanya ada 2-7 saja shohibul Qorban. Pelaksanaannya pun masih jauh bebeda dengan yang ada di kampung.

Pelaksanaan pemotongan hewan  di kampung/ desa  bisa dibilang sangat tertib. Ada Panitia Khusus yang menangani, sampai dengan cara perhitungan/ penimbangan berapa yang akan dibagikan  sudah terbilang sangat detail agar disribusi daging tersalurkan secara merata dan masyarakat pun tidak usah sampai ngantri- ngantri berdesakan kaya di kota - kota, karena pihak panitialah yang akan mendistribusikan ke rumah warga. hemm enak bukan?

Sejak awal harus ditegaskan, kenapa seseorang merasa ingin menjadi bagian dari panitia penyembelihan hewan qurban? Dan kenapa kepanitiaan itu harus dibentuk? Apa yang menjadi dasar motivasinya? Apakah semata-mata ikhlas ingin membantu tanpa mengharapkan pamrih, ataukah memang mengharapkan dapat bagian?
Kedua motivasi itu pada dasarnya sah-sah saja. Orang yang jadi panitia dan sama sekali tidak mengharapkan upah atau bagian apapun, tentu akan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT. Karena walau pun dia tidak menjalankan ibadah penyembelihan hewan qurban, namun karena ikut membantu pihak yang menyembelih, tentu akan kebagian pahalanya juga, meski nilainya tentu tidak sebesar pemilik hewan.

Ketika shohibul qurban sudah berikrar dan mempersembahkan hewan qurban itu kepada Alloh SWT maka status daging qurban dan seluruh bagian tubuh lainnya sudah bukan lagi miliknya , tetapi menjadi milik Alloh, dan kalau sudah menjadi milik Alloh tidak boleh lagi diperjual belikan atau dijadikan upah pembayaran.
Larangan menjual bagian- bagian tubuh itu besifat mutlak, tidak berubah menjadi halal hanya lantaran tujuannya untuk kepentingan penyembelihan hewan.

Bahkan terdapat ancaman keras memperjual-belikan bagian dari hewan qurban, sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له
“Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan).

Sebagai contoh kasus nih..Panitia membeli  dua ekor sapi dengan harga 32 jt 400 rb sedangkan dana yang terkumpul dari Shohibul Qurban hanya sebesar   32 jt 600 rb. Maka otomtis hanya ada sisa uang 200 rb untuk  keperluan operasional qurban diantaranya untuk membayar tukang sembelih sapi, membeli kresek, label, konsumsi panitia,transport dokumentasi dan lain –lain.

Apa dengan kelebihan itu cukup? Sedang tiap tahunnya , diprediksi biaya operasional pemotongan qurban bisa mencapai 1,4 jt misalnya. Untuk menutupi kekurangan biaya tersebut maka panitia menjual / melelang kepala sapi, kulit , kaki atau bagian tubuh hewan qurban lainnya dan uang hasil penjualan untuk membiayai kekurangan tersebut . Praktek- praktek semacam ini menurut saya salah dan  sangat dilarang oleh agama.

Untuk mencegah kejadian ini terjadi maka pantia yang diamanati mengurus hewan qurban hendaknya meminta tambahan biaya operasional kepada shohibul qurban dari pada menjual bagian dari hewan yang telah diqurbankan untuk digunakan sebagai biaya operasioanal . Mungkin susah juga sih karena dari awal start (keputusan rapat) shohibul qurban tahunya ya biaya iuran itu untuk membeli hewan qurban plus biaya ubo rampe lainnya.

Jika dimintai tambahan kembali kadang bagi shohibul qurban yang minim tentang pengetahuan agama masih bisa menimbulkan salah paham, sudah minim agama, wataknya keras, pinter ngomong karena dia kaya iihhh pasti attuuuuuut dech , mana ada yang berani memberi penjelasan apalagi yang memberi orang yang tidak mempunyai kedudukan alias orang biasa2 saja.. hemmm 

Solusi yang kedua untuk mencegah kejadian ini terjadi maka hendaknya panitia bener- bener perhitungan sekali dalam menentukan biaya iuran per shohibul qurban , start pertama harus hati hati , perlu musyawarah dan pengamatan harga terbaru hewan qurban , jadi jangan sampai kita punya target tinggi- tinggi  membeli hewan qurban tanpa memperhatikan biaya operasioanal .Intinya agar jangan sampai biaya operasional diambil dari penjualan hewan qurban itu sendiri. Karena jual beli bagian hewan qurban sangat dilarang.

Jika Shohibul qurban sudah menyerahkan uang sesuai yang diperkirakan panitia maka ada baiknya sebelum membeli hewan qurban panitia harus benar- benar cerdas dalam membeli hewan qurban jangan membeli hewan melebihi batas kemampuan dana yang ada sehingga merepotkan panitia itu sendiri.

Dasar tidak diperbolehkannya memberi upah jagal dari hasil sembelihan qurban yang lain yaitu Pernah suatu waktu Nabi menyuruh Sahabat Ali RA untuk mengurus hewan qurban milik  Nabi tidak cuma satu ekor puluhan bahkan seratus ekor kalo tidak salah, sahabat Ali tidak kebingungan tuh mengurus masalah kepala dan kulitnya, malah ternyata Ali bin Abi Thalib dan para shahabat yang lain tidak pernah diberi 'jatah' atau uang jasa atas pekerjaannya menjadi panitia. Yang ada justru sebalinya, mereka malah nombok karena harus merogoh isi kantung sendiri guna membayar para jagal.


أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim)

Maksud hati ingin memperoleh Sapi yang gemuk tapi apa daya uang yang ada tidak mencukupi. Semua ibadah pasti ada godaannya baik ibadah sholat begitu pula ibadah qurban jadi kita harus hati –hati jangan sampai terjebak mengikuti hawa nafsu keinginan kita.

Belilah hewan qurban yang tentunya hewan yang sudah memenuhi syarat qurban  lebih joss lagi dari anggaran yang ada panitia bisa membeli hewan qurban yang besar dan gemuk .

Dari uang yang sudah terkumpul  ambil sebagian untuk biaya administrasi dan lain sebagainya dan sisanya untuk membeli hewan qurban. Banyak para Shohibul Qurban yang sangat awam masalah hukum qurban maka peran panitia sangat diperlukan dalam hal ini. Jangan sampai malah panitia itu sendiri lah yang merusak pahala qurban atau mengurangi pahala qurban. Kan kasian sebagai shohibul qurban malah terdzolimi menjadi korban.

Shohibul qurban menyerahkan hewan qurban kepada panitia sebagai amanat atau titipan dan sebagai pihak yang diberikan titipan tentu tidak tiba – tiba menjadi pemilik . Ibaratnya kaya gini Mas Bro..kita diberi amanat untuk memarkirkan mobil , kita tidak pernah tiba –tiba berubah menjadi pemilik mobil titipan itu. Oleh karena itu kita tidak boleh  menjual mobil itu kepada pihak lain dan juga tidak boleh mempreteli onderdil seenaknya untuk dijual/dilelang.

CATATAN

Pertama, termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing atau daging. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.

Kedua, transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli.

Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas). (Fiqh Syafi’i 2/311).

Ketiga, jika kulit sudah diberikan kepada orang lain, bagi orang yang menerima kulit, dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,..




0 komentar:

Posting Komentar