Betapa besar godaan menjadi Panitia qurban dalam mengemban amanat dari shohibul qurban, apakah akan menyerah sehingga sampai menghalalkan apa yang seharusnya diharamkan oleh agama, Bolehkah Menjual Daging/Bagian Hewan Qurban Untuk Biaya Operasional Penyembelihan Qurban? Apakah akan sia-sia segala biaya dan kerja keras mereka karena pahala qurban tidak sempurna bahkan tidak ada?
Assalamualaikum Mas Broo...?
Lama banget ga nulis di blog gara-
gara pasword emailnya ada yang ganti , setelah berhasil dibuka eehhh...malah kepikiran nulis tentang Korbanan. Bukan tentang korban
bencana alam, apalagi korban perasaan tapi yang terlintas dipikiran yaitu
tentang korban di hari raya Idhul Adha atau dalam bahasa jawa sering kita sebut
bada aji karena pada bulan itu umat muslim melaksanakan ibadah haji.
HEMM..kapan ya kita bisa menunaikan
ibadah haji, melihat Kabah dan Masjidil Haram?? mudah mudahan dengan niat saja
kita bisa mendapat pahala yang sama dengan yang sedang melaksanakan hehe
...aamiin
Siapa sih yang tidak tahu hari Raya
Idhul Adha, semua umat muslim pasti mengetahuinya, apalagi umat muslim yang
tergolong miskin yang cuma bisa makan daging kalo ada berkat walimahan saja atau
ada berkat ketika tetangganya ngadain aqiqoh anaknya.
Selain bisa merasakan kelezatan daging
kambing dan sapi bagi orang fakir miskin , dihari itu juga terdapat hari
tasyrik yaitu tanggal 11,12,13, dimana
pada hari itu haram hukumnya untuk berpuasa. Bagi umat muslim yang biasa
melaksanakan puasa dawud maka pada hari tasyrik ada sesuatu yang lain yang
bebeda yang mungkin tidak bisa diungkapkan dengan kata kata. ,,hehe.
Begitu besarnya kasih sayang Alloh SWT
kepada hambanya, betapa Adil dan Bijaksanaya Alloh kepada hambanya baik yang
miskin maupun yang kaya. Di hari raya itu umat muslim yang miskin bisa
menikmati lezatnya makanan enak sedang umat muslim yang mampu bisa lebih
bertaqorub/ mendekatkan diri kepada Alloh SWT dengan cara menyembelih hewan
qorban.
Yang jadi pertanyaan sekarang adalah apakah para shohibul qurban itu memang benar - benar
mendapatkan pahala dari Alloh, dekat
dengan Alloh sehingga keimanan dan ketakwaan Shohibul qurban semakin bertambah
ketika mereka setiap tahun menyembelih hewan qorban? (“ jika dalam
pelaksanaanya kurang sempurna/salah’’).
Mengapa masih menjadi masalah saat pelaksanaan
penyembelihan hewan qurban dari tahun ke tahun? Bukankah Rosul telah
mencontohkan pelaksanaan qurban sesuai perintah Alloh SWT dan bukankah para ulama
telah bersepakat tentang aturan tata pelaksanaannya?
Sungguh memang bisa dibilang begitu
besar antusiasme warga di daerah pedesaan/ kampung di Indonesia , mungkin hampir tiap Rt disetiap
tahunnya bisa melaksanakan Qurban dengan beberapa ekor sapi dan kambing, jika
dihitung tiap tahun mungkin dalam satu RT bisa ada sekitar 14 – 16 shohibul
qurban. Hal ini sungguh sangat berbeda jauh jumlahnya jika kita bandingkan
dengan daerah perkotaan ,
mungkin dalam satu RT hanya ada 2-7 saja shohibul Qorban. Pelaksanaannya pun masih jauh bebeda dengan yang ada di kampung.
Pelaksanaan pemotongan hewan di kampung/ desa bisa dibilang sangat tertib. Ada
Panitia Khusus yang menangani, sampai dengan cara perhitungan/ penimbangan berapa
yang akan dibagikan sudah terbilang
sangat detail agar disribusi daging tersalurkan secara merata dan masyarakat pun tidak usah sampai ngantri- ngantri berdesakan kaya di kota - kota, karena pihak panitialah yang akan mendistribusikan ke rumah warga. hemm enak bukan?
Sejak awal
harus ditegaskan, kenapa seseorang merasa ingin menjadi bagian dari panitia
penyembelihan hewan qurban? Dan kenapa kepanitiaan itu harus dibentuk? Apa yang
menjadi dasar motivasinya? Apakah semata-mata ikhlas ingin membantu tanpa
mengharapkan pamrih, ataukah memang mengharapkan dapat bagian?
Kedua motivasi itu pada dasarnya sah-sah saja. Orang yang jadi panitia dan
sama sekali tidak mengharapkan upah atau bagian apapun, tentu akan mendapatkan
pahala di sisi Allah SWT. Karena walau pun dia tidak menjalankan ibadah
penyembelihan hewan qurban, namun karena ikut membantu pihak yang menyembelih,
tentu akan kebagian pahalanya juga, meski nilainya tentu tidak sebesar pemilik
hewan.
Ketika
shohibul qurban sudah berikrar dan mempersembahkan hewan qurban itu kepada
Alloh SWT maka status daging qurban dan seluruh bagian tubuh lainnya sudah
bukan lagi miliknya , tetapi menjadi milik Alloh, dan kalau sudah menjadi milik
Alloh tidak boleh lagi diperjual belikan atau dijadikan upah pembayaran.
Larangan
menjual bagian- bagian tubuh itu besifat mutlak, tidak berubah menjadi halal
hanya lantaran tujuannya untuk kepentingan penyembelihan hewan.
Bahkan terdapat ancaman keras memperjual-belikan
bagian dari hewan qurban, sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radliallahu
‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له
“Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya
maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR.
Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan).
Sebagai
contoh kasus nih..Panitia membeli dua
ekor sapi dengan harga 32 jt 400 rb sedangkan dana yang terkumpul dari Shohibul
Qurban hanya sebesar 32 jt 600 rb. Maka
otomtis hanya ada sisa uang 200 rb untuk
keperluan operasional qurban diantaranya untuk membayar tukang sembelih
sapi, membeli kresek, label, konsumsi panitia,transport dokumentasi dan lain
–lain.
Apa
dengan kelebihan itu cukup? Sedang tiap tahunnya , diprediksi biaya operasional
pemotongan qurban bisa mencapai 1,4 jt misalnya. Untuk menutupi kekurangan
biaya tersebut maka panitia menjual / melelang kepala sapi, kulit , kaki atau
bagian tubuh hewan qurban lainnya dan uang hasil penjualan untuk membiayai
kekurangan tersebut . Praktek- praktek semacam ini menurut saya salah dan sangat dilarang oleh agama.
Untuk
mencegah kejadian ini terjadi maka pantia yang diamanati mengurus hewan qurban
hendaknya meminta tambahan biaya operasional kepada shohibul qurban dari pada
menjual bagian dari hewan yang telah diqurbankan untuk digunakan sebagai biaya
operasioanal . Mungkin susah juga sih karena dari awal start (keputusan rapat) shohibul
qurban tahunya ya biaya iuran itu untuk membeli hewan qurban plus biaya ubo
rampe lainnya.
Jika
dimintai tambahan kembali kadang bagi shohibul qurban yang minim tentang
pengetahuan agama masih bisa menimbulkan salah paham, sudah minim agama, wataknya
keras, pinter ngomong karena dia kaya iihhh pasti attuuuuuut dech , mana ada
yang berani memberi penjelasan apalagi yang memberi orang yang tidak mempunyai
kedudukan alias orang biasa2 saja.. hemmm
Solusi
yang kedua untuk mencegah kejadian ini terjadi maka hendaknya panitia bener-
bener perhitungan sekali dalam menentukan biaya iuran per shohibul qurban ,
start pertama harus hati hati , perlu musyawarah dan pengamatan harga terbaru
hewan qurban , jadi jangan sampai kita punya target tinggi- tinggi membeli hewan qurban tanpa memperhatikan
biaya operasioanal .Intinya agar jangan sampai biaya operasional diambil dari
penjualan hewan qurban itu sendiri. Karena jual beli bagian hewan qurban sangat
dilarang.
Jika
Shohibul qurban sudah menyerahkan uang sesuai yang diperkirakan panitia maka
ada baiknya sebelum membeli hewan qurban panitia harus benar- benar cerdas
dalam membeli hewan qurban jangan membeli hewan melebihi batas kemampuan dana
yang ada sehingga merepotkan panitia itu sendiri.
Dasar
tidak diperbolehkannya memberi upah jagal dari hasil sembelihan qurban yang
lain yaitu Pernah suatu waktu Nabi menyuruh Sahabat Ali RA untuk mengurus hewan
qurban milik Nabi tidak cuma satu ekor
puluhan bahkan seratus ekor kalo tidak salah, sahabat Ali tidak kebingungan tuh
mengurus masalah kepala dan kulitnya, malah ternyata Ali bin Abi Thalib dan para shahabat yang lain tidak pernah diberi
'jatah' atau uang jasa atas pekerjaannya menjadi panitia. Yang ada justru
sebalinya, mereka malah nombok karena harus merogoh isi kantung sendiri guna
membayar para jagal.
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku
mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung
unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil
sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah
kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim)
Maksud
hati ingin memperoleh Sapi yang gemuk tapi apa daya uang yang ada tidak
mencukupi. Semua ibadah pasti ada godaannya baik ibadah sholat begitu pula
ibadah qurban jadi kita harus hati –hati jangan sampai terjebak mengikuti hawa
nafsu keinginan kita.
Belilah
hewan qurban yang tentunya hewan yang sudah memenuhi syarat qurban lebih joss lagi dari anggaran yang ada panitia
bisa membeli hewan qurban yang besar dan gemuk .
Dari
uang yang sudah terkumpul ambil sebagian
untuk biaya administrasi dan lain sebagainya dan sisanya untuk membeli hewan
qurban. Banyak para Shohibul Qurban yang sangat awam masalah hukum qurban maka peran
panitia sangat diperlukan dalam hal ini. Jangan sampai malah panitia itu
sendiri lah yang merusak pahala qurban atau mengurangi pahala qurban. Kan
kasian sebagai shohibul qurban malah terdzolimi menjadi korban.
Shohibul
qurban menyerahkan hewan qurban kepada panitia sebagai amanat atau titipan dan
sebagai pihak yang diberikan titipan tentu tidak tiba – tiba menjadi pemilik .
Ibaratnya kaya gini Mas Bro..kita diberi amanat untuk memarkirkan mobil , kita
tidak pernah tiba –tiba berubah menjadi pemilik mobil titipan itu. Oleh karena
itu kita tidak boleh menjual mobil itu
kepada pihak lain dan juga tidak boleh mempreteli onderdil seenaknya untuk
dijual/dilelang.
CATATAN
Pertama, termasuk
memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan
daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing atau daging. Karena
hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.
Kedua, transaksi
jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak
sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan
pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli.
Hal ini sebagaimana
perkataan Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping
transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan
qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di
atas). (Fiqh Syafi’i 2/311).
Ketiga, jika kulit
sudah diberikan kepada orang lain, bagi orang yang menerima kulit, dibolehkan
memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan
lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang
adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan
panitia maupun shohibul qurban
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,..

0 komentar:
Posting Komentar