Berzina hukumnya haram dan dosa besar bukan saja di bulan Ramadhan, tetapi juga di bulan-bulan lain. Cuma melakukan zina di bulan Ramadhan lebih dikeji karena pelakunya tidak menghormati bulan Ramadhan. Orang yang berzina di siang hari di bulan Ramadhan, batal puasanya dan ia bukan sahaja wajib mengqadha puasa hari itu, tetapi juga diwajib Kaffarah atasnya.
Hukuman Bagi Orang Yang Melakukan Perzinahan
Jika Ia Belum Menikah, Firman Allah SWT :“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nur : 2). Dan sabda Rasulullah SAW : Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori). Dan jika ia sudah menikah maka hukumannya adalah dirajam.









